Wednesday, May 15, 2013

Merevitalisasi Fungsi dan Pengelolaan Masjid


Masjid adalah pusat kegiatan umat Islam. Jadi tidak mungkin umat Islam hidup tanpa Masjid. Rasulullah saw menjadikan masjid sebagai tempat serba guna, mulai soal ibadah hingga masalah muamalah, mulai dari turunnya wahyu sampai musyawarah siasah menyusun strategi perang,mulai dari soal keuatamaan, keluhan, hingga konsultasi pribadi. Di masjid, sering Rasulullah melayani hal tersebut diatas untuk pencerahan umatnya.



Ketika Rasulullah berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau membangun Masjid Quba di luar kota Madinah. Ketika sampai di Madinah beliau membangun lagi sebuah masjid yang sekarang dikenal dengan nama Masjid Nabawi. Itu semua menujunjukkan betapa penting dan strategisnya peran masjid bagi umat Islam. Ketika zaman Rasulullah masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat sholat saja, melainkan banyak fungsi, seperti menyebarkan wahyu Allah, untuk mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an, tempat menggali ilmu, tempat berkonsultasi, bermusyawarah, mengadili suatu perkara, hingga menyusun strategi suatu peperangan, dan banyak fungsi lainnya. Masjid kala itu tidak pernah sepi dan selalu makmur serta menjadi tempat tujuan umat Islam untuk beribadah dan bermuamalah. Dengan kata lain masjid dengan multi fungsi.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan umat Islam, maka membangun sebuah masjid tidak semata-mata membangun sebuah bangunan megah yang berarsitektur indah dengan berbagai ornamen khas sesuai ciri daerah. Namun sangat penting untuk mempersiapkan SDM pengelola yang handal guna mengelola dan memakmurkan masjid. Karena itu diperlukan revitalisasi pengelolaan masjid yang meliputi :

  • Menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.
  • Mengorganisasikan pengelolaan masjid dalam sebuah organisasi ketakmiran yang solid dan efektif.
  • Menyiapkan dan meningkatkan peran dan fungsi, kuantitas dan kualitas aktivis, mubaligh, pengelola masjid, imam dan khatib masjid.
  • Menata dan menghidupkan serta mengembangkan kegiatan-kegiatan pokok masjid yang bersifat rutin dan berkala secara lebih aktif dan terorganisir rapi.
  • Pengelolaan dana, infrastruktur, dan media untuk memakmurkan masjid.
  • Mengembangkan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi umat.

Sumber : Lazismu edisi 62/feb.2013

No comments:

Post a Comment